
Hai Sobat Cergas, pasti kalian tahu OSS atau Online Single Submission merupakan Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. OSS memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik. Kalau diingat, hampir semua izin usaha bisa diurus melalui Lembaga OSS, kecuali beberapa sektor usaha tertentu seperti keuangan dan pertambangan. Oleh karena itu, penting mengetahui hal penting dalam pengisian OSS.
Lembaga OSS ini merupakan upaya Pemerintah Indonesia untuk mendorong tingkat kemudahan bisnis di Indonesia, khususnya bagi pengusaha UMKM atau pengusaha pemula. Serta implementasi reformasi birokrasi khususnya pada sektor perizinan usaha. Mengingat pentingnya izin usaha untuk menjalankan aktivitas usaha ada 3 hal penting yang harus diperhatikan dalam mengajukan penerbitan izin usaha melalui sistem OSS. Berikut 3 hal penting dalam perizinan OSS:
- Pembuatan Akta Pendirian dan NPWP Badan Usaha
Pendirian badan usaha dilakukan dengan membuat Akta Pendirian di Kantor Notaris. Nomor Akta Pendirian dan nomor SK pengesahan yang dikeluarkan oleh Dirjen AHU Kemenkumham yang akan terintegrasi dalam sistem OSS secara otomatis. Tentunya, untuk menghindari tidak terbacanya data perusahaan dalam sistem OSS pastikan bahwa bidang usaha yang tercantum dalam Akta Pendirian perusahaan sudah update dan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017.
Setelah pembuatan akta pendirian, selanjutnya adalah pembuatan NPWP pada Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili badan usaha atau sesuai dengan Pasal 23 PP 24/2018. Pelaku usaha yang mendaftar belum memiliki NPWP, OSS yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak bisa memproses pemberian NPWP.
2. Pendaftaran Akun OSS
Pendaftaran ini dilakukan di website OSS dengan mengisi jenis identitas penanggung jawab usaha, yaitu NIK yang tercantum dalam e-KTP untuk WNI. Sedangkan untuk WNA Nomor Paspor, negara asal, tanggal lahir, nomor handphone, dan alamat e-mail perusahaan yang akan didaftarkan. Lalu, OSS akan mengirimkan permintaan aktivasi dan akan mengirimkan username dan password untuk akun OSS yang didaftarkan melalui e-mail. Oleh karena itu, pastikan alamat e-mail diisi dengan benar. Kemudian, login dengan menggunakan username dan password sesuai dengan hak akses masing-masing.
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha
Setelah Sobat Cergas melakukan pendaftaran melalui website OSS akan diterbitkan NIB. NIB berbentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. NIB berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Menurut pasal 25 Ayat (1) PP 24/2018 NIB merupakan identitas berusaha dann digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Izin usaha memang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB. Pasal 38 Ayat (1) PP 24/2018 diatur bahwa pelaku usaha yang telah mendapat izin usaha melalui OSS bisa melakukan pengadaan tanah, perubahan luas lahan, pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan sumber daya manusia, penyelesaian sertifikasi atau kelaikan, pelaksanaan uji coba produksi, dan pelaksanaan produksi.
Ingin tahu lebih banyak tentang pengisian OSS?