30 Oktober 2021 10:13 am

Syarat dan Cara Mendirikan PT Perorangan

Syarat dan Cara Mendirikan PT Perorangan
Ingin melegalkan usaha anda dengan menjadikannya berbadan hukum tapi terkendala tidak ada partner yang akan menjadi pemegang saham kedua? Tidak perlu khawatir, dengan disahkan nya UU Cipta kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) anda bisa mendirikan PT Perorangan hanya dengan 1 orang pendiri saja sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur.

Kelebihan dari PT Perorangan adalah yang pertama memiliki status badan hukum sehingga ada pemisahan tanggung jawab dan harta antara pemilik perusahaan dan perusahaannya, yang kedua cukup satu orang pendiri saja jadi anda benar-benar memiliki, menjalankan dan mengontrol jalannya perusahaan seorang diri sehingga pengambilan keputusan akan lebih cepat, kemudian proses lebih cepat karena di daftarkan secara elektronik di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, selain itu juga lebih murah karena tidak memerlukan akta notaris sehingga tidak ada biaya untuk jasa notaris.

Akan tetapi ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh PT Perorangan yaitu memuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan dalam PP No 7 tahun 2021 yang menentukan bahwa usaha mikro adalah usaha dengan modal maksimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan usaha kecil adalah usaha dengan dengan modal diatas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), selain itu PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh WNI, sehingga WNA ataupun badan hukum tidak bisa mendirikan PT Perorangan.

Syaratnya pun lebih mudah dan simple, yaitu :
  • WNI usia minimal 17 tahun dan cakap secara hukum
  • KTP dan NPWP pendiri
  • Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil
  • Alamat PT (jika di daerah DKI harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi)
  • Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan melalui laman Ahu Online

Setelah proses pendaftaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka seperti halnya badan usaha dan badan hukum yang lain maka perseroan perorangan juga wajib untuk mengurus perijinan usahanya yaitu NPWP badan di Ditjen Pajak dan juga NIB serta izin usaha perorangan melalui OSS berbasis resiko yang beradadi bawah BKPM.




Ingin tahu lebih lanjut mengenai PT Perorangan?
Silahkan Hubungi Kami dengan mengklik tombol dibawah
Dengan senang hati kami akan membantu anda




Blog Post Lainnya
IN PARTNERSHIP WITH
Kontak Kami
admin@cergas-konsultan.com
021-2205-8008 (Jakarta)
02486404110 (Semarang)
081316375895
085974875718
081809758289
081316375895
085974875718
Jakarta Momentum Office Suite-Jl. Palmerah Barat, No 45-B, Grogol Utara,Kebayoran Lama-Jakarta Selatan 12210
Semarang Semarang Plaza Lt 2 - Blok 2A, Jl. K.H. Agus Salim No.7, Kota Semarang, Jawa Tengah 50137
Bandung Graha Mulia Sejahtera Jl. Terusan Jakarta No. 175 A, Antapani Kulon, Antapani, Bandung, Jawa Barat 40291
Layanan Kami
Jasa Pembuatan PT
Jasa Pembuatan CV
Jasa Pendirian PMA
Jasa Pendirian Yayasan,Perkumpulan dll
jasa konsultan pajak
konsultasi pajak
konsultasi pajak online
jasa pembukuan
konsultan pajak online
biaya konsultan pajak
dibuat denganberdu
@2019 CERGAS KONSULTAN