HARGA MULAI Rp 2.400.000 s/d Rp 3.000.000
Hubungi Customer Relationship Officer kami untuk informasi lebih lanjut
Virtual Office (Kantor Virtual) adalah kantor yang tidak memiliki bentuk ataupun fisik, namun bisa digunakan sebagai alamat legal perusahaan untuk mendapatkan legalitas serta mendapat fasilitas kantor untuk digunakan dalam berbisnis.
Karena sistem zonasi yang membatasi lokasi yang bisa digunakan untuk domisili perkantoran, alamat perusahaan adalah salah satu hambatan bagi pengusaha di Jakarta untuk mendirikan badan usaha seperti PT ataupun CV. Namun, hal itu tidak lagi menjadi masalah dengan Virtual Office. Virtual Office bisa digunakan sebagai alamat untuk mendirikan PT ataupun CV dan mendapatkan legalitas untuk menjadi perusahaan yang bonafid.
Meningkatkan Citra dan Impresi Perusahaan
Menghemat Biaya Operasional
Bisa digunakan untuk mendirikan badan usaha seperti PT dan CV
Bisa digunakan untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak)*