Kantor Pajak memiliki hak untuk pemeriksaan data dari wajib pajak dengan memberikan surat bernama SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan), untuk meminta keterangan atas data-data yang sudah diberikan ke kantor pajak.
Terkadang, mungkin Anda bingung untuk melakukan jawaban walaupun sebenarnya tidak ada kewajiban pajak Anda yang terlewat.
Serahkan kepada expertnya di CERGAS KONSULTAN yang sudah membantu handle ratusan SP2DK untuk klien dari berbagai industri.
Apa yang akan Anda dapatkan apabila memakai jasa pendampingan SP2DK kami?
Melakukan analisa dan resiko pajak dari badan usaha / pribadi Anda
Membantu mempersiapkan surat jawaban berdasarkan data-data yang Anda dimiliki
Membantu komunikasi dengan AR (apabila diperlukan)
Melakukan analisa resiko pajak lainnya yang berkaitan dan memberikan saran untuk langkah-langkah yang tepat
Memberikan saran dan edukasi mengenai kewajiban pajak yang tepat untuk keadaan Anda, untuk meminimalisir adanya SP2DK ke depannya
Pelaporan Pajak Bulanan Perusahaan
Pelaporan Pajak Bulanan Perorangan
Pelaporan Pajak Tahunan.
Laporan Keuangan & Accounting
Layanan PKP
Layanan Lainnya
Kami memiliki tim yang berpengalaman dibidangnya sehingga Anda dapat mengurangi resiko kesalahan perhitungan pajak dan laporan keuangan
Jadikan Cergas Konsultan Partner Anda Dalam Bisnis Anda
Dari awal, CSR nya sdh sangat responsive dalam menjawab pertanyaan saya yg awam ttg pembuatan CV. Dijelaskan dengan jelas dan dengan bahasa yg tidak terlalu hukum jadi mudah dimengerti bagi orang awam spt saya.
Masa pembuatannya pun cukup cepat dan dicarikan notaris yg dekat dengan rumah sehingga tidak perlu jauh2.
Tetap jadi yang terbaik ya CERGAS.
Very highly recommended consultant
tommy putra
Pelayanan ramah, proses cepat , sangat membantu, pokoknya recommended buat yang mau buat CV atau PT 👍
OTOSAFE INTERIOR
Cergas Consultan pelayanannya ok, cepat pula, aku udah urus legalitas 2x disana,,,Sukses selalu ya...
Rafly Putra Lukmana
Cergas Konsultan Bergerak Dibidang
Jasa Pembuatan PT
Jasa Pembuatan CV
Layanan Pajak dan Laporan Keuangan serta Pengurusan PKP (Pengusaha Kena Pajak)