1. Fotokopi KTP Persero Aktif dan Persero Pasif
2. Fotokopi NPWP Persero Aktif dan Persero Pasif
3. Fotokopi KK Persero Aktif dan Persero pasif
4. Pas Foto Persero Aktif Background merah 3×4 (4 lembar)
* Stempel Perusahaan.
1. Surat Kontrak Sewa
2. PBB & STTS Tahun Berjalan
3. IMB
4. Foto Tampak Luar dan Tampak Dalam
5. Surat Keterangan Zonasi Perkantoran dari Kelurahan
6. Sertifikat Tanah/SHGB
7. Domisili Gedung
Ketentuan :
Pengurus CV minimal terdiri dari 1 Persero Aktif dan 1 Persero Pasif Suami-Istri yang mendirikan CV bersama-sama dan belum memiliki perjanjian pra-nikah harus mengikutsertakan satu orang untuk menjadi pihak ketiga.